Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Pandeglang belum mendapatkan SK pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Guru PPPK sudah dinyatakan lulus seleksi pada akhir 2021.
"Sementara, kalau mengacu kepada peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020 Pasal 30 itu pemda harus menetapkan SK paling lambat 30 hari setelah mendapatkan NIP dan Pertek," kata salah satu PPPK yang lolos seleksi Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (17/5/22).
Aziz mengatakan seharusnya SK pengangkatan sudah terbit sejak Februari. Menurut Aziz, sehingga seharusnya Maret lalu SK sudah diterimanya jika mengacu pada peraturan.
"Februari itu terbit NIP dan Pertek dari BKN, lalu pemda punya waktu paling lama 30 hari dari terbit NIP untuk meng-SK-kan. Berarti sekitar Maret pemda harus sudah memberikan SK kepada P3K," katanya.
Ia merasa heran mengapa di Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum ada kejelasan terkait PPPK formasi guru. Menurutnya, untuk daerah lain sudah ada SK pengangkatan.
"Seperti daerah lain. Serang, Cilegon sudah dilantik, bahkan di Kediri, Jawa Timur, sudah dapat gaji mereka," katanya.
"Surat dari Kementerian Keuangan sudah ada jelas bahwa pusat sudah mentransfer ke daerah kalau mengenai keuangan, kenapa di Pandeglang bisa seperti ini ada apa?" tambahnya.
Jika mengacu pada aturan BKN, para PPPK seharusnya sudah mendapatkan honor. Namun karena belum dapat SK dan SPMT, sampai saat ini PPPK di Pandeglang belum mendapatkan honor.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan':
(rfs/rfs)