"Kalau mengacu regulasi peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 kami harus sudah layak menerima SK dan gaji," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pemkab Pandeglang M Amri buka suara mengenai hal tersebut. Ia menyebut SK PPPK masih dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK masih proses pencetakan," katanya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini