MUI: Salat Jemaah Tak Perlu Pakai Masker bagi yang Sehat

MUI: Salat Jemaah Tak Perlu Pakai Masker bagi yang Sehat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 20:00 WIB
Sejumlah warga melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Al Barkah, Bekasi, Jumat (31/7/2020). Di tengah pandemi virus corona jamaah tetap melaksanakan salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker sebagai program transisi dari pandemi ke endemi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan penggunaan masker saat salat berjemaah.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Niam juga mengimbau masjid kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal itu, kata Niam, untuk kenyamanan jemaah salat salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," tutur dia.

Meski demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Niam menambahkan bahwa wabah Corona belum sepenuhnya berakhir.

ADVERTISEMENT

"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," katanya.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjut Niam.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Simak Video 'Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan':

[Gambas:Video 20detik]




(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads