Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura atau mendapatkan kategori not to land (NTL). Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto mengatakan bahwa ditolak atau diterimanya WNA adalah kedaulatan suatu negara.
"Pertama, kita harus pahami, diterima atau tidaknya WNA ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut," kata Hikmahanto saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Hikmahanto menjelaskan bahwa WNI tidak perlu mengajukan visa ke Singapura. Namun, penolakan Singapura terhadap WNI merupakan subjektivitas petugas imigrasi.
"Kalau negara yang menerapkan boleh masuk menggunakan visa, maka visa bisa ditolak atau diberikan. Nah untuk Singapura kita tahu kalau WNI tidak perlu apply visa, namun bisa saja otoritas Singapura menolak WNI masuk. Dasar penolakan tentu berdasarkan aturan di Singapura dan subjektivitas dari petugas imigrasi yang berhadapan dengan UAS," ungkapnya.
Dia mencontohkannya dengan aturan yang ada di Indonesia. Pejabat Imigrasi Indonesia juga bisa menolak WNA secara subjektif.
"Semisal di Indonesia menurut pasal 13 UU Keimigrasian Pejabat Imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia. Nah berdasarkan pasal ini, pejabat imigrasi kita secara subjektif bisa saja menolak WNA yang akan masuk," ujarnya.
Selain itu, penolakan terhadap WNI pernah terjadi terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Gatot saat itu ditolak masuk AS padahal ia diundang oleh pihak AS.
"Beberapa tahun lalu Panglima TNI Gatot Nurmantyo kan mengalami hal yang sama ketika beliau mau berkunjung ke AS. Padahal kunjungan atas dasar undangan dari pihak AS. Tapi petugas imigrasi atas dasar subjektivitas pemahaman terhadap pasal bisa menolak Pak GN," ujarnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa penolakan terhadap WNA merupakan kedaulatan negara. Negara lain tidak bisa mempertanyakan alasannya.
"Perlu dipahami kita juga tidak bisa mempertanyakan alasan petugas imigrasi menolak UAS karena ini, masalah pertama yang saya sampaikan, kedaulatan negara lain," jelasnya.
Bagaimana penjelasan dubes RI soal ini? Silakan baca di halaman selanjutnya.
(rdp/imk)