Kolonel Priyanto Merasa Dihakimi Publik Lebih Dulu di Kasus Handi-Salsa

Kolonel Priyanto Merasa Dihakimi Publik Lebih Dulu di Kasus Handi-Salsa

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 16:26 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Perihal video viral yang kemudian mengungkap hilangnya Handi Saputra-Salsabila disinggung Kolonel Inf Priyanto. Dia menuding video itu telah membuatnya dihakimi publik lebih dulu sebelum akhirnya diadili karena membunuh sejoli tersebut.

Sebagaimana diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander menjelaskan bahwa kasus ini menyita perhatian publik. Ia menyebut Priyanto sudah dihukum lebih dulu oleh publik.

"Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir. Upaya untuk menghukum terdakwa pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial," kata Aleksander.

ADVERTISEMENT

Aleksander mengatakan Kolonel Priyanto sudah dihukum oleh publik lebih dulu tanpa ada putusan peradilan. Dia menilai tekanan masyarakat seolah-olah menunjukkan terdakwa sebagai pembunuh keji.

"Terdakwa seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban," tuturnya.

Apa penjelasan Aleksander? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Kala Kolonel Priyanto Minta Bebas Lalu Singgung Jasa di Timor Timur':

[Gambas:Video 20detik]



Alaksander mengungkap bahwa Priyanto siap menanggung semua perbuatannya. Tetapi di satu sisi hukum Indonesia menganut asa praduga tak bersalah.

"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya? Hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Dia berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya jika terbukti bersalah. Kendati demikian, Aleksander menilai Priyanto layak dibebaskan.

"Apabila memang terdakwa bersalah, hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lalukan. Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads