Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, mengaku tidak pernah memberi kuasa kepada eks ART, Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Dia hanya mengetahui bahwa sertifikat tersebut tengah diurus oleh seorang pengacara.
"Waktu itu saya nggak ada pikiran jahat kalau dia itu, saya masih anggap dia adik saya. Karena itu bilang diurus jadi kami tidak tanya itu," ujar ucap Fadhlan saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).
Riri merupakan orang yang dipercaya oleh ibunda dari Nirina, Cut Indria Martini, mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Namun Riri malah memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan diam-diam membalik nama beberapa sertifikat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tau surat itu diurus Farida, saya tahunya itu diurus untuk kembali ke nama ibu saya. Itu hilang alibi ya, Pak. Akhirnya kami interogasi Riri dia ngaku dia ambil dan dibalik nama atas nama Riri," jelas Fadhlan.
Dalam perkara ini setidaknya ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.
Kembali pada kesaksian Fadhlan. Awalnya dia tidak begitu tahu karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita.
"Setelah kami telusuri. Ibu nanya ke Riri. Akhirnya dia akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, dia tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Nirina Zubir Hadiri Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah':