Kakak Nirina Zubir: Saya Tak Pernah Beri Kuasa Eks ART Urus Sertifikat Tanah

Kakak Nirina Zubir: Saya Tak Pernah Beri Kuasa Eks ART Urus Sertifikat Tanah

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 15:08 WIB
Kakak Nirina Zubir Saat Bersaksi di PN Jakbar
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, saat bersaksi di PN Jakbar. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, mengaku tidak pernah memberi kuasa kepada eks ART, Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Dia hanya mengetahui bahwa sertifikat tersebut tengah diurus oleh seorang pengacara.

"Waktu itu saya nggak ada pikiran jahat kalau dia itu, saya masih anggap dia adik saya. Karena itu bilang diurus jadi kami tidak tanya itu," ujar ucap Fadhlan saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Riri merupakan orang yang dipercaya oleh ibunda dari Nirina, Cut Indria Martini, mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Namun Riri malah memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan diam-diam membalik nama beberapa sertifikat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tau surat itu diurus Farida, saya tahunya itu diurus untuk kembali ke nama ibu saya. Itu hilang alibi ya, Pak. Akhirnya kami interogasi Riri dia ngaku dia ambil dan dibalik nama atas nama Riri," jelas Fadhlan.

Dalam perkara ini setidaknya ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

ADVERTISEMENT

Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.

Kembali pada kesaksian Fadhlan. Awalnya dia tidak begitu tahu karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita.

"Setelah kami telusuri. Ibu nanya ke Riri. Akhirnya dia akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, dia tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Nirina Zubir Hadiri Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Usut punya usut, Fadhlan mengungkap enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri dan diagunkan untuk kepentingannya pribadi. Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual tanpa sepengetahuan mereka.

"Dari enam sertifikat yang hilang, empat digadaikan. Nah dua itu dijual," ucap Fadhlan.

"Tahun 2018 saya balik ke Indonesia dan samperin istri saya di Bali. Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utang. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya. Karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri akui," imbuh Fadhlan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Riri bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, mengambil enam SHM milik keluarga Nirina Zubir. Setelahnya, enam SHM itu dibuatkan akta jual-beli atau AJB agar mudah dimanfaatkan peruntukannya.

Mereka bekerja sama dengan Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT. Menurut dakwaan, total kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir adalah Rp 12 miliar.

Uang yang didapat oleh Riri cs itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya hingga ditransfer ke sejumlah pihak. Atas hal itu, jaksa turut mendakwa mereka dengan pencucian uang.

Para terdakwa itu dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads