Tony Sutrisno merasa ditipu saat membeli jam tangan Richard Mille karena dua unit jam pesanannya seharga Rp 77 miliar tak kunjung dia dapatkan. Richard Mille Asia menepis tuduhan pengusaha dari Indonesia itu.
"Kami mengetahui dari pemberitaan bahwa Saudara Tony Trisno, baik melalui kuasa hukumnya yang terdahulu maupun kuasa hukumnya saat ini, telah membuat sejumlah tuduhan terhadap kami dan para direktur kami. Tuduhan-tuduhan ini tidak hanya salah dan menyesatkan, tetapi juga mencemarkan dan merusak reputasi kami dan para direktur kami," kata Chief Operating Office (COO) Richard Mille Asia Pte Ltd, Eddie Tan, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (17/5/2022).
Masalah ini mengemuka pada awal April lalu. Richard Mille Asia kemudian berbicara perihal upaya hukum guna menindaklanjuti tuduhan itu.
"Untuk menghindari keragu-raguan, kami (dan seluruh direktur, afiliasi, dan perusahaan kami yang terkait) dengan tegas mencadangkan hak hukum kami atas proses hukum (yang termasuk namun tidak terbatas pada proses hukum terkait dengan pencemaran nama baik) terhadap Saudara Trisno atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkannya di seluruh yurisdiksi yang relevan," kata Eddie Tan.
Persilakan ambil jam di Singapura
Trisno mengaku dirinya memesan dua buah jam, yakni RM 56-02 dan RM 57-03. Pihak Richard Mille Asia membenarkan bahwa Trisno membeli kedua jam tangan itu. Barangnya juga ada di Singapura. Namun, Trisno bukan membeli di Jakarta seperti yang dia ceritakan melainka membeli di Singapura.
"Bahwa kedua jam tangan tersebut dibeli dari butik Singapura kami adalah fakta yang jelas berdasarkan bukti pembelian (invoice) yang diterbitkan kepada Saudara Trisno, yang mana bukti pembelian tersebut diterbitkan oleh kami (suatu perusahaan Singapura), dengan alamat yang jelas tertera di Singapura (yaitu alamat butik Singapura kami), dan pembayarannya pun dilakukan dalam mata uang dolar Singapura. Saudara Trisno juga selalu melakukan pembayaran kepada kami di Singapura dan dalam mata uang dolar Singapura untuk jam tangan yang ia beli di Singapura," kata Eddie Tan.
Richard Mille Asia menjelaskan pihaknya tidak melakukan wanprestasi lantaran tidak mengirim dua buah jam itu ke Trisno. Pihaknya bertanya-tanya kenapa Trisno tak kunjung mengambil barang yang telah dibelinya itu.
"Kami mempersilahkan kepada Saudara Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut dalam waktu yang sewajarnya sesudah tanggal Keterangan Pers ini. Kedua jam tangan tersebut akan terus tersedia untuk diambil Saudara Trisno di butik kami di Singapura. Namun apabila Saudara Trisno memilih untuk membatalkan pembelian kedua jam tangan tersebut, maka pembelian tersebut akan dianggap batal demi hukum, dan kami bersedia untuk mengembalikan harga pembelian kepada Saudara Trisno sesuai dengan jumlah penuh yang telah Saudara Trisno bayarkan untuk kedua jam tangan tersebut," kata dia.
Sebagaimana diberitakan detikcom pada 19 April lalu, Tony Sutrisno dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tony membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, termasuk percakapan dalam proses transaksi jam puluhan miliar itu. Pengacara Tony yakni Basuki menjelaskan penyerahan jam mewah itu seharusnya di Jakarta, bukan di Singapura.
"Jadi secara pendekatan pembuktian, lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia dan kemudian dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura, itu masalahnya kan teknis pembayaran. Tapi kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana kan proses terjadinya rangkaian praperistiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank di Jakarta," kata Basuki di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4) lalu.
Simak juga Video: Yosi Project Pop Juga Terseret Kasus DNA Pro