Beli Jam Rp 77 M Tapi Tak Kunjung Dikirim, Pengusaha Ini akan Lapor Polisi

ADVERTISEMENT

Beli Jam Rp 77 M Tapi Tak Kunjung Dikirim, Pengusaha Ini akan Lapor Polisi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 00:01 WIB
Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal,
Foto: Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, (dok.ist)
Jakarta -

Seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.

"Nilainya untuk yang black sapphire harganya Rp 28 Miliar, blue sapphire Rp 49 Miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 Miliar," kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensipers di Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada tahun 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 Miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Selanjutnya, Royandi mengatakan Tony membeli kedua jam itu melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee. Tony selalu diarahkan Richard Lee untuk proses pembayaran.

"Kemudian ada satu hal, beliau itu bayar itu selalu diarahkan oleh Richard Lee, dia adalah brand manager Richard Mille di Asia Tenggara," katanya.

"Kenalnya di butik Richard Mille di butik Grand Hyatt Jakarta. Perlu digarisbawahi adalah pembelian pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu di harga dan terima barang di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, ada dua jam lainnya yang juga dibeli, namun tidak disertai sertifikat. Sehingga total kerugian dari dugaan penipuan ini senilai Rp 230 Miliar.

"Kurang lebih Rp 230 Miliar, kalau perhitungan kita sekarang bisa jadi lebih," katanya.

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Tony menyampaikan dirinya telah melaporkan dugaan kasus penipuan ini Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Terlihat laporan itu teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Namun, pada jawaban tersebut dijelaskan bahwa tidak terdapat adanya dua transaksi jam senilai Rp 77 Miliar itu.

"Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyernya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut," katanya.

(azh/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT