"Iya, benar, Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Popon Supriatin, dalam kasus dugaan ijazah palsu" ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Satreskrim Polres Subang, Ipda Raka Dwi Darma, seperti dilansir detikJabar, Selasa (17/5/2022).
Penahanan politikus yang akan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Subang itu berawal dari laporan Sri Rahayu Sugiharti, sesama kader DPD PAN Subang. Penahanan itu dalam rangka proses penyidikan dugaan laporan ijazah palsu.
"Tersangka Popon Supriatin akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kasus yang menjeratnya yakni kasus dugaan ijazah palsu STAI Yamisa yang dimilikinya," katanya.
Sementara itu, pelapor Sri Rahayu Sugiharti melalui pengacaranya, Enden Septiana, mengapresiasi kepolisian yang sudah menahan Popon. "Langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Subang telah sesuai dengan aturan hukum," kata Enden.
Sementara itu, setelah ditahan, harapan Popon menjadi anggota DPRD Subang sirna. Pasalnya, sebelumnya ia meminta agar bisa secepatnya dilantik menjadi anggota DPRD Subang pengganti antarwaktu (PAW) dari Fraksi PAN.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/jbr)