Polisi mengungkap fakta baru terkait Imbran (26), penikam Bripka Deri Eka Putra di Pekanbaru, Riau. Pelaku ternyata pernah menikam imam masjid di Pekanbaru.
"Pelaku ini sebelumnya pernah melakukan ini terhadap imam Masjid Al-Falah, 23 Juli 2020," ucap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky kepada wartawan di Pekanbaru, seperti dilansir detikSumut, Selasa (17/5/2022).
Hengky mengatakan saat itu pelaku juga ditangani dan ditahan Polsek Limapuluh. Bahkan kasus tersebut naik sampai ke proses persidangan dan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam prosesnya, kasus bergulir sampai persidangan, di Februari 2021 oleh hakim tidak bisa dipidana karena mengalami (gangguan) psikologi berat. Akhirnya dirawat di RSJ Tampan selama satu tahun," kata Hengky.
Selanjutnya pada Februari 2022, pelaku keluar dari RSJ Tampan. Namun ternyata pelaku kembali melakukan aksi serupa hingga menimpa Bripka Deri Eka Putra.
"Dalam hal ini, karena perbuatannya kami tetap melakukan penyidikan. Mengenai history pernah dinyatakan gangguan psikologi berat, kami akan minta observasi kembali. Kami minta hasil observasi baru yang aktif. Sesuai ketentuan biar hakim nanti yang memutuskan," imbuh Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)