Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan musyawarah. Suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi Rp 10 juta kepada suami pertama.
Dilansir dari detikJabar. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah. Namun suami pertama NN, perempuan yang melakukan poliandri, kembali mencabut laporannya.
"Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak, yakni suami pertama dan suami kedua NN, dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai," kata dia saat ditemui di Mapolres Cianjur Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesepakatan damai tersebut, UA, yang merupakan suami kedua NN, bersedia memberikan uang ganti rugi kepada TS, suami pertama NN, sebesar Rp 10 juta.
"Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan," tuturnya.
Kasusnya dihentikan karena merupakan delik aduan. Ketika laporan dicabut, proses hukum tidak berlanjut.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Pakem Adat Anti Poligami di Desa Penglipuran Bali