Polisi mengungkap sejumlah fakta pembunuhan Dini Nurdiani (26) oleh tersangka perempuan inisial NU (24). NU diketahui merencanakan pembunuhan itu dengan menusuknya menggunakan pisau.
"Tersangka NU ini sudah mempersiapkan alat-alat, seperti kunci inggirs, pisau dapur, dan gunting rumput, yang sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).
Kasus ini bermula setelah NU mengetahui perselingkuhan suaminya, ID (27). NU murka setelah melihat isi chat sang suami dengan korban yang berencana menceraikan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Isinya bahwa 'kapan kamu mau ceraikan istrinya?', balas suaminya 'iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya', 'apa perlu saya temenin?'. Nah itu berawal dari situ, makanya dia emosi," kata Ardhie.
NU Susun Rencana
NU kemudian menyusun rencana pembunuhan itu. Ia berniat menghabisi nyawa Dini Nurdiani.
"Jadi setelah baca SMS pada malam hari, (Tersangka) melihat adanya komunikasi. Tersangka cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi," jelas Ardhie.
Pada 26 April 2022, NU berpura-pura menjadi ID dan mengajak Dini untuk buka puasa bersama. Sampai akhirnya, NU bertemu dengan Dini di halte bus di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
![]() |
"Jadi dia WA kepada korban bahwa 'kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya'," ujar Ardhie.
NU Seolah-olah Jadi Keponakan ID
NU menjemput Dini di halte tersebut. Saat menjemput Dini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya.
"Jadi, pada saat ketemu di halte, mungkin korban mengetahui 'itu adalah ponakan dari pacarnya'," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: NU menikam korban hingga tewas.
NU Tikam Korban hingga Tewas
Setelah menjemput di halte bus, NU menggunakan motor membawa NU hingga ke Jatisampurna, Kota Bekasi. Dia kemudian berhenti di tanah kosong di kompleks perumahan di Jatisampurna.
"Tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali. Setelah jatuh, dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput," katanya.
"Karena dilihat masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian tangan dan perut dengan pisau dapur," jelas Ardhie.
Setelah menghabisi nyawa korban, NU sempat mengganti bajunya karena berlumuran darah. Dia juga membuang peralatan yang telah dipakai untuk membunuh korban di dekat TKP.
"Saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi, dia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena dia berlumur darah. Jadi dia pakai baju yang sudah dipersiapkan dari rumah. Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang di dekat TKP," tutur Ardhie.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi menetapkan NU sebagai tersangka. NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.