Bareskrim Polri menyatakan siap membantu Polda Kaltara untuk mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus oknum polisi, Briptu Hasbudi, yang terseret dalam kasus tambang emas ilegal. Bareskrim akan memfasilitasi lewat PPATK.
"Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA (laporan hasil audit)-nya," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Agus mengatakan permintaan LHA bisa langsung dilakukan oleh Kapolda. Dia menegaskan pihaknya siap membantu bila diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda," katanya.
"Kalau minta back up, ya pasti kita bantu," tambahnya.
Briptu Hasbudi Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Briptu Hasbudi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diciduk lantaran menjalankan bisnis tambang emas ilegal. Dia diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis (5/5) sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan. Pelaku diamankan bersama tersangka lainnya bernama Muliadi saat berusaha melarikan diri.
"Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5).
(azh/maa)