Jakarta -
Sengketa buruh dengan majikan selalu menjadi cerita yang tiada akhir. Salah satunya soal status karyawan kontrak/outsourcing seperti yang diceritakan pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat Pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bang, saya sudah 5 tahun kerja di dalam outsourcing. Baru sekali tanda-tangan kontrak tahun 2016. Tapi sayang bukti tanda tangan kontrak saya hilang.
Ketika saya perpanjang kontrak kemaren, berdampak pada THR juga. Saya katanya tidak full nantinya mendapat THR.
Dan bahkan teman saya ada yang diperpanjang bulan Maret 2022 kemaren. Dia bayar Rp 3 juta untuk perpanjangan kontrak dan dia katanya tidak mendapat THR.
Bagaimana hitungan THR bang?
Apakah perpanjangan kontrak/permohonan perpanjangan kontrak termasuk karyawan baru sehingga pembanyaran THR dihitung seperti karyawan baru? bukan cuma THR, cuti juga sulit didapatkan. Katanya kita tidak dapat cuti karena kontrak kita setahun sekali.
Bagaimana menurut Abang penghitungan cuti menurut undang-undang, yaitu cuti 12 hari setahun itu? apakah ketika kita kerja 11 bulan dan memasuki bulan ke 12 kita bisa mengambil THR? atau setelah 12 bulan lewat / lebih baru kita mendapatkan cuti 12 hari dalam satu tahun tersebut?
Bambang
Jakarta
Jawaban di halaman selanjutnya.
JAWABAN:
Salam sejahtera kepada penanya detik's Advocate
Pertama, UU Ketenagakerjaan disinggung dan direvisi dalam UU Cipta Kerja. Tapi karena UU Cipta Kerja dibekukan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilakukan perbaikan (inkonstitusional bersyarat), maka kurang relevan membahasnya kali ini.
Kedua, secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.
Pada awalnya outsourcing di Indonesia hanya terbatas pada model produksi tertentu dan hanya untuk kepentingan pasar ekspor. Pekerjaan yang dahulu dikenal dengan pekerjaan sub-kontrak ini dapat dilihat sejak keluarnya keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat, yang kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI1993.
Mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis. Kontrak pekerja outsourcing ada dua jenis:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Walaupun dalam sistem kerja outsourcing tidak disebutkan akan adanya perjanjian tertulis, sebaiknya perusahaan tersebut tetap membuatnya. Pendaftaran kepada instansi setempat dengan maksimal tiga puluh hari kerja terhitung saat penandatanganan juga diperlukan, untuk menghindari pencabutan izin operasional apabila ada hal yang tidak berkenan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR pada perusahaan. Di mana pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak atas THR.
Dalam koridor hubungan PKWT sekalipun hubungan kerja berakhir sebelum jatuhnya hak pembayaran THR tetapi disambung kembali dalam hubungan PKWT (dalam 1 pemberi kerja) dimaknai dalam satu periode hubungan kerja PKWT (periode maksimalnya 5 tahun).
Sehingga apabila sudah dalam waktu lebih dari 12 bulan tentunya berhak atas THR secara penuh. Demikian juga dengan hak cutinya.
Sebelum dan sesudahnya, kami ucapkan terima kasih atas pertanyannya. Semoga masalah ketenagakerjaan Anda segera selesai.
Salam detik's Advocate
Tim pengasuh detik's Advocate
Cara kirim pertanyaan ke detik's Advocate simak di halaman selanjutnya.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini