Sengketa buruh dengan majikan selalu menjadi cerita yang tiada akhir. Salah satunya soal status karyawan kontrak/outsourcing seperti yang diceritakan pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat Pagi detik's Advocate
Bang, saya sudah 5 tahun kerja di dalam outsourcing. Baru sekali tanda-tangan kontrak tahun 2016. Tapi sayang bukti tanda tangan kontrak saya hilang.
Ketika saya perpanjang kontrak kemaren, berdampak pada THR juga. Saya katanya tidak full nantinya mendapat THR.
Dan bahkan teman saya ada yang diperpanjang bulan Maret 2022 kemaren. Dia bayar Rp 3 juta untuk perpanjangan kontrak dan dia katanya tidak mendapat THR.
Bagaimana hitungan THR bang?
Apakah perpanjangan kontrak/permohonan perpanjangan kontrak termasuk karyawan baru sehingga pembanyaran THR dihitung seperti karyawan baru? bukan cuma THR, cuti juga sulit didapatkan. Katanya kita tidak dapat cuti karena kontrak kita setahun sekali.
Bagaimana menurut Abang penghitungan cuti menurut undang-undang, yaitu cuti 12 hari setahun itu? apakah ketika kita kerja 11 bulan dan memasuki bulan ke 12 kita bisa mengambil THR? atau setelah 12 bulan lewat / lebih baru kita mendapatkan cuti 12 hari dalam satu tahun tersebut?
Bambang
Jakarta
Jawaban di halaman selanjutnya.