Tri Suaka dan Zinidin Zidan sidang ramai diperbincangkan karena menirukan gaya bernyanyi Andika 'Kangen Band'. Musisi yang banyak menng-cover lagu musisi lain ini lantas menjadi perbincangan hangat di media, tidak hanya karena menirukan gaya bernyanyi Andika 'Kangen Band', tapi juga karena sering meng-cover lagu orang tanpa izin.
Lalu apakah meng-cover lagu tanpa izin ada sanksinya?
![]() |
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detik's Advocate meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terlepas dari masalah para musisi di atas, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan hukum bila meng-cover lagu orang lain tanpa izin?
Menurut Pasal 40 huruf (d) Undang-Undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta (UUHC), lagu termasuk 'Ciptaan yang Dilindungi' Undang-Undang. Begitu juga pencipta lagu berhak dilindungi dan mendapat manfaat/keuntungan ekonomi dari lagu yang diciptakannya.
Bila melihat semangat UUHC jelas dikatakan bahwa undang-undang ini dibuat sebagai upaya dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilik hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.
Meng-cover lagu itu masuk kategori pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf (d) UUHC. Bagi orang yang ingin meng-cover lagu orang lain, maka harus mendapat izin (lisensi) dari Pencipta, dan izin atau lisensi ini harus tertulis (Pasal 1 angka 21 jo Pasal 9 ayat 2 UUHC).
Pasal 113 ayat 2 UUHC tegas melarang orang yang menggunakan atau meng-cover lagu tanpa izin pencipta atau orang yang berhak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selengkapnya Pasal 113 ayat 2 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah)."
Tapi selama meng-cover lagu orang lain tersebut tidak untuk dikomersialkan dan pencipta lagu atau pemilik hak tidak berkeberatan lagunya di-cover, meng-cover lagu tidak dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UUHC.
Jadi, menggunakan atau meng-cover lagu orang tanpa izin penciptanya atau orang yang berhak tidak dibenarkan secara hukum dan bisa dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
Terima kasih
Boris Tampubolon, SH.
Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video: Chanyeol EXO Bikin Haru EXO-L Lewat Cover Lagu