Walkot Ambon Tersangka KPK Hartanya Rp 12 M, Masa Sih Tak Punya Mobil?

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 16:46 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (Foto: dok. Pemkot Ambon)
Jakarta - Harta kekayaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang menjadi tersangka KPK mendapatkan sorotan karena tercatat tidak memiliki mobil ataupun motor. Namun pada data sebelumnya Richard tercatat memiliki 1 unit mobil.

Dicek pada laman eLHKPN, Kamis (12/5/2022), Richard memiliki harta Rp 12 miliar lebih untuk pelaporan periodik 2020. Untuk laporan terbaru belum tampak di eLHKPN.

Pada laporan LHKPN 2020 itu tercatat total harta Richard adalah Rp 12.495.832.265. Harta itu terdiri atas 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon dengan nilai total Rp 4 miliar lebih. Untuk alat transportasi, Richard disebut tidak memiliki sama sekali.

Komponen harta lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Lalu untuk komponen kas dan setara kas Richard menuliskan Rp 8,2 miliar lebih. Dari seluruh hartanya itu Richard tidak memiliki utang.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Richard memiliki harta lebih sedikit, yaitu totalnya Rp 9.811.567.348. Harta itu termasuk 4 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 4 miliar lebih.

Untuk mobil, tercatat Richard memiliki Toyota Fortuner tahun 2006. Lalu ada harta bergerak lain senilai Rp 148 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5.488.567.348.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan mengenai penyidikan perkara korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. Namun Ali belum membeberkan detail perihal perkara ini.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Ali.

Salah seorang sumber tepercaya detikcom di KPK membenarkan bila Richard sebagai Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," imbuh Ali.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK," imbuhnya.

Masih dari informasi sumber detikcom, selain Richard ada tersangka lain yang dijerat. Setidaknya ada 2 tersangka yang ditetapkan KPK selain Richard yaitu seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.

Simak Video 'Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Retail':






(dhn/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork