Walkot Ambon Tersangka KPK Berharta Rp 12 M tapi Sama Sekali Tak Punya Mobil

Walkot Ambon Tersangka KPK Berharta Rp 12 M tapi Sama Sekali Tak Punya Mobil

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 15:23 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (Foto: Dok. Istimewa Pemkot Ambon)
Jakarta - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijerat KPK sebagai tersangka. Richard diketahui memiliki harta Rp 12 miliar lebih tetapi tidak mencatatkan kepemilikan mobil maupun motor.

Dicek melalui e-LHKPN, Kamis (12/5/2022), terakhir kali Richard melaporkan hartanya ke KPK pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020. Tercatat total harta Richard adalah Rp 12.495.832.265.

Harta itu terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon dengan nilai total Rp 4 miliar lebih. Untuk alat transportasi, Richard disebut tidak punya sama sekali.

Komponen harta lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Lalu untuk komponen kas dan setara kas, Richard menuliskan Rp 8,2 miliar lebih. Dari seluruh hartanya itu, Richard tidak memiliki utang.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal penyidikan perkara korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. Namun Ali belum membeberkan detail perihal perkara ini.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Ali.

Salah seorang sumber tepercaya detikcom di KPK membenarkan Richard sebagai Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," imbuh Ali.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK," imbuhnya.

Masih dari informasi sumber detikcom, selain Richard, ada tersangka lain yang dijerat. Setidaknya ada 2 tersangka yang ditetapkan KPK selain Richard, yaitu seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.

Simak Video 'Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Retail':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads