Jadi Tersangka Suap Usaha Retail, Wali Kota Ambon Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Suap Usaha Retail, Wali Kota Ambon Dicegah ke Luar Negeri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 14:55 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah bepergian ke luar negeri buntut status tersangka dari KPK. Selain Richard, ada 2 tersangka lain yang dicegah ke luar negeri.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang sumber terpercaya detikcom di KPK membenarkan bahwa Richard sebagai Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Masih dari informasi sumber detikcom, selain Richard, ada tersangka lain yang dijerat. Setidaknya ada 2 tersangka yang ditetapkan KPK selain Richard, yaitu seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads