Profesor Marsudi Wahyu Dicopot dari Rektor UP, Ada Apa?

Profesor Marsudi Wahyu Dicopot dari Rektor UP, Ada Apa?

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 21:42 WIB
Ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo (Youtube MK)
Foto: Marsudi Wahyu Kisworo (Youtube MK)
Jakarta -

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) mencopot Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila (UP). Diketahui Marsudi sebelumnya terpilih sebagai Rektor UP periode 2024-2028.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor:04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025. Hal itu juga dibenarkan oleh Marsudi.

"Iya benar," kata Marsudi saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Biro Komunikasi Universitas Pancasila menjelaskan, SK pemberhentian itu dikeluarkan pihak yayasan tanpa didahului komunikasi dengan Marsudi. Maupun dengan pihak internal universitas seperti Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.

"Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik. Oleh karena itu perlu disampaikan, bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik," kata Biro Komunikasi UP melalui keterangannya.

ADVERTISEMENT

Marsudi menduga pencopotan dirinya berkaitan dengan sikapnya membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rektor UP nonaktif Edie Toet Hendratno (ETH). Sebab, kata duaz pejabat universitas yang aktif melakukan advokasi terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," ungkap Marsudi.

Kemudian dia mengatakan sesuai Statuta UP, evaluasi seharusnya tugas Senat Universitas, namun malah tak dilibatkan. Hal itu membuat Marsudi tidak terima atas evaluasi kinerja ini.

"Ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali sehingga saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif, dan juga sangat berbeda dengan evaluasi dari kementerian yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," ucapnya.

Sebelumnya, ada dua korban baru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno melapor ke Bareskrim Polri. Kini total ada empat korban yang melaporkan Edie ke Polisi.

'Lihat juga video: Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor UP Nonaktif: Sedih Saya!'

(ond/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads