Anggota Komisi II DPR Nilai Posisi 5 Pj Gubernur Rawan Digugat

Anggota Komisi II DPR Nilai Posisi 5 Pj Gubernur Rawan Digugat

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 13:13 WIB
Apa itu Pj Gubernur? Penjabat (Pj) berhubungan dengan Pemerintahan Daerah. Penjabat (Pj) memiliki arti yang berbeda dengan kata pejabat yang sering kita dengar.
Pelantikan penjabat gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian (Tangkapan Layar YouTube Kemendagri)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera memberikan catatan terkait pelantikan sejumlah penjabat (pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mardani menilai posisi penjabat gubernur itu rawan digugat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara demokratis. Selain itu, MK menyoroti anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

Mardani menilai hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah segera membuat aturan turunan terkait penjabat kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.

"Karena itu, sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif, segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani. "Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Tito Ingatkan 5 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Cuma Menjabat 1 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Mardani berpesan kepada para penjabat yang baru dilantik agar bekerja untuk rakyat. "Bukan untuk atasan yang mengangkatnya, ini amanah besar," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur. Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Pelantikan kelima penjabat gubernur itu digelar di kantor Kemendagri, Kamis (12/5). Acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.

Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik Tito hari ini:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads