Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera memberikan catatan terkait pelantikan sejumlah penjabat (pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mardani menilai posisi penjabat gubernur itu rawan digugat.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara demokratis. Selain itu, MK menyoroti anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
Mardani menilai hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah segera membuat aturan turunan terkait penjabat kepala daerah.
"Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.
"Karena itu, sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif, segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani. "Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar Ketua DPP PKS itu.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: Tito Ingatkan 5 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Cuma Menjabat 1 Tahun