Fakta baru terkait lima fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia diungkap Polri. Tiga WNI di antaranya diduga kuat berada di Suriah dan dua orang lainnya pernah dihukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022). Dugaan itu disampaikan Polri setelah menelusuri dokumen perjalanan.
"Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Orang Diproses Hukum
Dedi mengatakan dua lainnya, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah disanksi hukum di Indonesia. Ari disanksi karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Sedangkan Rudi divonis 3,5 tahun karena deportan dari Suriah.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," jelas Dedi.
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tambahnya.
Densus Terus Pantau 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS
Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri terus memantau kelima WNI fasilitator keuangan bagi ISIS tersebut.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut," kata Dedi.
Dedi mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut. Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Interpol.
"Khusus yang diduga masih berada di LN (luar negeri) akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujarnya.
Lihat juga video 'Joe Biden Umbar Dosa-dosa Pemimpin ISIS yang Tewas Meledakkan Diri':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS
Sebelumnya, OFAC Departemen Keuangan AS mengumumkan 5 nama fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Lima fasilitator keuangan ISIS itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.
Nama 5 WNI dan peranan fasilitator ISIS tersebut tertera dalam situs resmi Departemen Keuangan AS seperti dilihat detikcom, Selasa (10/5). AS menyatakan jaringan kelima orang itu juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
Tak hanya untuk mendukung kamp pengungsi, sebagian uang juga digunakan untuk penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.
Pengumuman dan pemberian sanksi ini bertepatan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Global Coalition to Defeat ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi ikut memimpin CIFG--yang terdiri atas hampir 70 negara dan organisasi internasional--dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
"Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah," kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E Nelson.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk menyangkal kemampuan ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi," sambungnya.
Penghuni kamp pengungsi di Suriah termasuk mereka yang telah dipindahkan oleh ISIS, seperti anggota ISIS, pendukung, dan keluarga mereka. Para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara disebut telah mengirimkan uang kepada individu-individu yang terkait dengan ISIS di kamp-kamp ini untuk mendukung kebangkitan ISIS di masa depan.
AS kemudian merinci nama dan peran kelima orang yang disebut beroperasi di Indonesia itu. Berikut penjelasannya:
Simak selengkapnya nama-nama tersebut di halaman berikutnya.
Dwi Dahlia Susanti
Dwi Dahlia Susanti disebut telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah. AS mengatakan, pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS.
AS menyebut Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri. Pada awal tahun 2021, Susanti disebut telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi yang diduga digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir, di mana mereka diterima oleh pejuang asing ISIS, kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Rudi Heryadi
AS menyebut Rudi Heryadi memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman pada pertengahan 2019. Heryadi disebut meminta sumbangan untuk orang-orang yang hendak berangkat dan keluarganya. AS menyatakan pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme pada 24 Juni 2020.
Ari Kardian
AS juga menjatuhkan sanksi terhadap fasilitator ISIS bernama Ari Kardian yang disebut telah didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
Muhammad Dandi Adhiguna
AS juga memberi sanksi ke Muhammad Dandi Adhiguna yang diduga memberikan bantuan kepada Susanti. Bantuan itu termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Adhiguna disebut telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir tahun 2021, Adhiguna disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Dini Ramadhani
AS juga memberi sanksi kepada Dini Ramadhani yang diduga beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti. Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani turut disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung Susanti.