Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan lima nama diduga fasilitator keuangan ISIS yang disebut beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Apa saja peran para fasilitator itu?
Dikutip dari situs resmi Departemen Keuangan AS, Selasa (10/5/2022), kelima fasilitator itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain lokasi ISIS beroperasi.
AS menyatakan kelima orang itu dan jaringannya telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki. Menurut AS, sebagian dana itu digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman dan pemberian sanksi ini bertepatan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Global Coalition to Defeat ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi ikut memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional-dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
AS kemudian merinci nama dan peran kelima orang yang disebut beroperasi di Indonesia itu. Berikut penjelasannya:
Dwi Dahlia Susanti
Dwi Dahlia Susanti disebut telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah. AS mengatakan, pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS.
AS menyebut Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri. Pada awal tahun 2021, Susanti disebut telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi yang diduga digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir, di mana mereka diterima oleh pejuang asing ISIS, kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Baca juga: Serangan ISIS Tewaskan 11 Tentara Mesir |
Rudi Heryadi
AS menyebut Rudi Heryadi memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman pada pertengahan 2019. Heryadi disebut meminta sumbangan untuk orang-orang yang hendak berangkat dan keluarganya. AS menyatakan pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme pada 24 Juni 2020.
Simak juga video 'Penampakan Masjid di Afghanistan Kena Bom, 12 Jemaah Tewas':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ari Kardian
AS juga menjatuhkan sanksi terhadap fasilitator ISIS bernama Ari Kardian yang disebut telah didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
Muhammad Dandi Adhiguna
AS juga memberi sanksi ke Muhammad Dandi Adhiguna yang diduga memberikan bantuan kepada Susanti. Bantuan itu termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Adhiguna disebut telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir tahun 2021, Adhiguna disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Dini Ramadhani
AS juga memberi sanksi kepada Dini Ramadhani yang diduga beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti. Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani turut disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung Susanti.
Sanksi dari AS
Semua properti dan kepentingan di properti orang-orang yang disebutkan di atas, dan setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh nama-nama tersebut, secara sendiri-sendiri atau dengan orang-orang lain yang juga diblokir, yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang AS harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC. Selain itu, terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu yang telah diumumkan tersebut bakal mengandung risiko sanksi sekunder sesuai dengan aturan AS.
Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau pemeliharaan di Amerika Serikat dari rekening koresponden atau rekening utang melalui lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan atas nama pihak yang dinyatakan secara khusus.