Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengungkap 5 fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia. Dua di antaranya sudah menjalani vonis hukuman.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua orang itu adalah Ari Kardian dan Rudi Heriadi. Mereka pernah disanksi hukum di Indonesia.
Ari disanksi karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Sedangkan Rudi divonis 3,5 tahun karena deportan dari Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," kata Dedi, Rabu (11/5/2022).
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tambahnya.
Adapun sidang hukuman Ari Kardian digelar di PN Jakarta Timur pada 19 Agustus 2019. Vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 849/Pid.Sus/2019/PNJkt.Tim.
Ari Kardian diketahui merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Hakim menyatakan bahwa Ari Kardian alias Hanifah alias Kenta Bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ari pun dijatuhi vonis penjara 3 tahun.
Sementara itu, sidang Rudi Heriadi juga digelar di PN Jakarta Timur. Ia divonis pada 26 Maret 2020. Putusan vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 378/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.
Rudi Heriadi disebut merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Hakim menyatakan Rudi alias Abah alias Yunus ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Rudi dijatuhi hukuman vonis penjara 3 tahun 6 bulan.
(rdp/imk)