Restorative Justice, Kejagung Setop 2 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 21:46 WIB
Jaksa Setop Kasus Kecelakaan Lalin (Dok. Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 2 kasus kecelakaan lalu lintas. Adapun salah satu alasan dua kasus itu dihentikan penuntutannya karena korban dan tersangka telah sepakat berdamai.

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Penerapan restorative justice itu dilakukan berdasarkan ekspose virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana yang diikuti Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Sementara itu, kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya, di antaranya:

1. Tersangka Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka Derry Okvianto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketut mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," kata Ketut.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Lebih lanjut, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Simak juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':




(yld/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork