Polisi menghentikan kasus kecelakaan Masringah (47) yang tertabrak motor anaknya sendiri hingga tewas dengan menerapkan restorative justice. Pihak keluarga dari Masringah pun menolak kecelakaan itu diproses hukum.
"Keluarga menolak kecelakaan tersebut diproses hukum," kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (3/5/2022).
Wihandoko menjelaskan, karena keluarga menolak anak Masringah, Agus Wahyudi (28), diproses hukum, maka polisi membuat surat pernyataan. Surat pernyataan ini melibatkan kakak kandung Agus mewakili keluarga Masringah, Agus sendiri, serta pengendara sepeda motor Honda Supra Fit X yang juga terlibat kecelakaan.
Surat pernyataan itu diteken pada 30 April 2022. Alasannya, ketiga pihak sepakat menyelesaikan kasus kecelakaan itu secara kekeluargaan.
"Walaupun masih keluarga, kami tetap meminta keluarga membuat surat pernyataan. Intinya tidak ingin proses hukum dilanjutkan ke meja pengadilan. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Masringah tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Mojokerto pada Sabtu (30/4) pagi. Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':