Tentang Tanda Jasa yang Dijadikan Alasan Kolonel Priyanto demi Minta Bebas

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 15:49 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto membawa-bawa tanda jasanya saat berharap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Handi Saputra-Salsabila. Apa saja tanda jasa yang diungkit Priyanto?

Sebagaimana diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander mengungkit soal hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal terdakwa.

"Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa," katanya.

Salah satu yang diungkit adalah tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan dan Satya Lencana Seroja.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ujarnya.

Lantas, apa itu Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Seroja? Silakan baca di halaman selanjutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork