Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37) digelar pekan depan. Sidang bakal digelar pada 3 Juni.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, seperti dilansir Antara, Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan pengucapan putusan digelar pada siang hari seusai sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dia berharap persidangan berjalan lancar.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pleidoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu, nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," ujar Fredy.
Sebelumnya, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:
1. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp 5,8 miliar.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.











































