Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mencuri perhatian saat menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Mulai dari tampilan Siwi Widi yang modis hingga sempat disinggung kepedean oleh hakim.
Untuk diketahui, Siwi Widi menghadiri sidang eks Pegawai Pajak Wawan Ridwan sebagai saksi. Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.
Tampilan Modis Siwi Widi Saat Hadiri Sidang
Siwi Widi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5/2022), pukul 13.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siwi Widi datang mengenakan baju dan celana berwarna putih dengan wedges berwarna silver.
Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya. Siwi terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.
Disebut Hakim Kepedean
Selain itu, ada momen saat Siwi Widi disebut kepedean oleh hakim. Hal itu terjadi saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Siwi Widi menjelaskan awal mula perkenalannya dengan anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Siwi mengaku Farsha-lah yang lebih dulu menghubunginya.
"Dulu dia mencoba WhatsApp saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.
Siwi mengaku, saat dia masih menjadi pramugari, Farsha kerap mengikutinya. Dia menyebut Farsha mencoba mendekatinya.
Hakim pun penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi. Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu, hubungannya dengan Farsha adalah teman, bukan sebagai pacar.
"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Sesuai dengan... mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.
Hakim pun menyebut Siwi percaya diri (pede). Hakim kemudian kembali mencecar Siwi Widi.
"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apa lagi? Pacaran nggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.
Simak video 'Terima Rp 647 Juta, Siwi Widi Ungkap Anak Eks Pegawai Pajak Caper Dengannya':
Simak selengkapnya di halaman berikut
Siwi pun mengaku saat itu Farsha sempat memintanya berpacaran. Namun, Siwi menolak Farsha.
"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.
"Jadi sampai dia transfer kayak gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening Saudara ada sama dia?" tanya hakim lagi.
"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," tutur Siwi Widi.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya, M Farsha Kautsar.
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkannya ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.