Pesan Sederhana di Balik Peringatan KSP ke Menteri-menteri

Pesan Sederhana di Balik Peringatan KSP ke Menteri-menteri

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 05:32 WIB
Pakar Politik Adi Prayitno
Foto: Adi Prayitno (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju agar tak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Apa maksud dan tujuan KSP mengingatkan demikian kepada para menteri?

Analisis Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada pesan sederhana di balik peringatan KSP. Yang mana, Adi melihat peringatan KSP terkait erat dengan Pemilu 2024.

"Pesannya sederhana. Pertama, jangan ada lagi menteri yang sibuk bicara penundaan Pemilu 2024 atau jabatan presiden 3 periode karena merusak kredibilitas presiden. Bahkan menjerumuskan Presiden. Menteri fokus saja tupoksi untuk mencapai target kinerja," kata Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menilai pernyataan KSP itu bertujuan agar para menteri tak lupa dengan tugas utama yaitu mengakselerasi visi besar presiden. Apalagi, kata dia, menggunakan fasilitas negara untuk membangun citra politik demi kepentingan pribadi.

"Kedua, pesan ini secara tak langsung menegaskan menteri Jokowi jangan sibuk urusan capres, tapi lupa tugas utama mengakselerasi visi besar presiden. Apalagi menggunakan fasilitas negara untuk membangun citra dan kerja politik hanya demi kepentingan pribadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Adi, masyarakat berharap Jokowi keras terhadap pembantunya yang menggunakan jabatan politik untuk menaikkan elektabilitas.

"Karena itu, publik berharap Jokowi keras terhadap pembantunya yang terlihat ngeyel menggunakan jabatan politiknya sebagai menteri untuk kepentingan pribadi menderek elektabilitas," jelasnya.

KSP Ingatkan Menteri soal Tugas

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani berbicara mengenai tugas menteri yang harus tegak lurus menjalankan agenda Presiden Jokowi di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Jaleswari mengemukakan dasar hukum tentang menteri yang harus patuh terhadap presiden.

"Terdapat beberapa dimensi untuk melihat posisi menteri, dalam dimensi hukum, bila merujuk pada UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, menteri dapat dipahami sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh Presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Jaleswari juga membeberkan dasar hukum tentang menteri yang tidak boleh membuat keputusan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Jaleswari mengatakan ada sejumlah koridor yang harus dipatuhi menteri saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat pemerintahan.

"Selain sebagai pembantu presiden, bila merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Dalam konteks ini, terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," ujar Jaleswari.

Simak juga video 'Suara-suara Elite Soal 4 Menteri Jokowi Pengin Nyapres':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads