Pemprov Bakal Sanksi Perusahaan di DKI yang Tak Bayar THR Karyawan

ADVERTISEMENT

Pemprov Bakal Sanksi Perusahaan di DKI yang Tak Bayar THR Karyawan

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 01:01 WIB
Ahmad Riza Patria
Foto: Ahmad Riza Patria (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima 5.589 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang bermasalah, 930 di antaranya berasal dari wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI bakal menindaklanjuti aduan tersebut.

"Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Riza mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan tersebut. Setelah itu Pemprov akan menindak dengan memberikan teguran atau sanksi.

"Kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," jelasnya.

Riza mengaku hingga saat ini Pemprov belum mendapat informasi atas aduan tersebut. Namun dia berterima kasih kepada masyarakat atas aduan itu.

"Belum ada (aduan) yang kami terima. Kami terima kasih atas info dari masyarakat, perusahaan-perusahaan mana yang terlambat beri THR," ucapnya.

Selengkapnya terkait laporan THR bermasalah di halaman berikut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT