Ahli Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Lapas Tangerang: Korslet-Kompetensi SDM

Ahli Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Lapas Tangerang: Korslet-Kompetensi SDM

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 17:56 WIB
Ahli kelistrikan dari ITI, Saharudin, mengungkap sejumlah dugaan penyebab kebakaran Lapas Kelas IA Kota Tangerang pada September 2021 lalu yang menewaskan 49 orang napi. (Khairul M/detikcom)
Ahli kelistrikan dari ITI, Saharudin, mengungkap sejumlah dugaan penyebab kebakaran Lapas Kelas IA Kota Tangerang pada September 2021, yang menewaskan 49 orang napi. (Khairul M/detikcom)
Tangerang -

Sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas IA Kota Tangerang berlanjut ke pemeriksaan saksi ahli bidang kelistrikan. Jaksa menghadirkan saksi ahli kelistrikan bernama Saharudin asal Institut Teknologi Indonesia (ITI).

Saharudin mengungkap ada beberapa penyebab terjadinya kebakaran Lapas Tangerang. Ia mengaku menganalisis penyebab kebakaran ini dari laporan forensik, foto-foto, keterangan penyidik, dan fakta-fakta kasus.

"Plus fakta yang paling kuat sih ya di situ ada namanya foto, di situ terjadi namanya kabel sama kabel ketemu, dan ada sedikit bekas las-lasan. Berarti itu terjadi korsleting listrik ya. Apakah itu penyebab kebakaran atau sisi yang lain, wallahualam," kata Saharudin kepada wartawan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Saharudin membeberkan faktor sumber daya manusia (SDM) yang mengelola kelistrikan di Lapas Tangerang juga tidak berkompeten. Menurutnya, sisi kompetensi SDM ini juga dapat menjadi faktor penyebab lainnya kebakaran yang terjadi.

Ia menyebut ada juga istilah bahaya kelistrikan yang diabaikan. Menurutnya, sisi keamanan Lapas Tangerang juga tidak terlalu diperhatikan.

ADVERTISEMENT
Ahli kelistrikan dari ITI, Saharudin, mengungkap sejumlah dugaan penyebab kebakaran Lapas Kelas IA Kota Tangerang pada September 2021 lalu yang menewaskan 49 orang napi. (Khairul M/detikcom)Ahli kelistrikan dari ITI, Saharudin, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas IA Kota Tangerang pada September 2021 yang menewaskan 49 orang napi. (Khairul M/detikcom)

"Dari sisi SDM sih terlihat ya bahwa ternyata yang mengelola bukan yang berkompeten di bidangnya. Jadi ya berbahaya. Tapi apakah masalah itu salah di pengelolanya atau salah di pekerjanya, wallahualam ya, karena kebakaran bisa terjadi kapan saja sih," ucapnya.

"Ini common ya sistem pengelola bangunan terkadang kan listrik itu yang penting ada (mengalir). Tapi masalah aman ataupun tidak, itu sering diabaikan gitu. Makanya sering terjadi kebakaran listrik," imbuhnya.

Saharudin menjelaskan seharusnya ada perawatan berkala terhadap sistem kelistrikan yang dilakukan pihak berwewenang atau bertanggung jawab. Menurutnya, untuk kasus kebakaran Lapas Tangerang ini kemungkinan ada penumpukan aliran listrik dalam satu sumber listrik.

"Sama seperti di rumah ya, kan kita bertanggung jawab terhadap bahaya kelistrikan kan, mau dicek ataupun tidak, kita terima konsekuensinya. Untuk kasus yang ini kemungkinan ada. Tapi faktanya tidak ketahuan karena kan kebakar semua. Tapi ya kejadian bahwa over. Jadi Lapas Tangerang itu kalau dilihat dari desain awalnya tidak menampung seperti yang ada sekarang kapasitasnya. Cuma ya tidak disesuaikan untuk peralatan," ucapnya.

Simak soal peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang tewaskan 49 orang di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Cerita Warga soal Puting Beliung di Lebak: Rangka Baja Terbang':

[Gambas:Video 20detik]



Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

4 Eks Sipir Didakwa Lalai

Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 orang narapidana atau napi.

Sidang perdana perkara itu berlangsung di PN Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

"Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads