Pemprov DKI Pastikan Beri Sanksi Pegawai yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Pastikan Beri Sanksi Pegawai yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 13:37 WIB
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Wahyono.
Foto Kepala BKD DKI Wahyono: (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran 2022. Sanksi diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Wahyono menuturkan sanksi disiplin hingga potongan tunjangan kinerja daerah (TKD) akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja. Hal itu berlaku bagi pegawai yang juga terlambat masuk kerja.

"Ada sanksi pasti. Apalagi sekarang kan tidak masuk tanpa keterangan 3 hari sudah kena sanksi disiplin," kata Wahyono kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain sanksi disiplin itu ada potongan untuk TKD karena ketika dia tidak masuk terlambat aja ada potongan," sambungnya.

Lebih lanjut, Wahyono mengatakan sanksi ringan akan diberikan jika pegawai Pemprov DKI tidak masuk selama tiga hari berturut-turut. Sementara itu, sanksi pemberhentian diberikan jika pegawai Pemprov DKI tidak masuk selama 28 hari berturut-turut.

ADVERTISEMENT

"Iya kalau tidak masuk kerja itu kalau 3 hari itu sanksi ringan, berjenjang, sampai kalau 28 hari itu udah pemberhentian," ujarnya.

95% ASN Pemprov DKI Masuk Kerja

Sebelumnya, Sebanyak 95 persen pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1443 H. 95 persen itu terhitung dari jumlah pegawai sebanyak 48.327.

"Ya hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama itu alhamdulillah presentasenya 95 persen dari jumlah pegawai sebanyak 48.327 yang hadir 46.144 termasuk kita masih ada WFH 25 persen karena level 2," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Wahyono kepada wartawan, Senin (9/5).

Wahyono menyebutkan ada 1.764 pegawai yang tidak masuk hari ini. Mereka absen karena cuti, izin, dan bertugas di luar Jakarta.

"Terus kemudian yang tidak masuk karena cuti, izin, karena tugas luar itu ada 1.764 karena cuti tahunan sekarang sudah dibuka, sehingga yang cuti tahunan sekarang terdata ada 641 cukup lumayan juga. Jadi tiga koma sekian persen untuk yang cuti tugas luar," jelas Wahyono.

Pemprov DKI menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas 75 persen dan 25 persen lainnya work from home (WFH). Penerapan WFO itu menyesuaikan aturan PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads