KPK Harap PT Jakarta Segera Kirim Putusan Vonis 4 Tahun RJ Lino

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 09:52 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengaku belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara. KPK berharap PT Jakarta segera mengirim putusan tersebut.

"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Ali mengatakan putusan tersebut nantinya bakal dipelajari lebih lanjut. Selanjutnya, KPK baru menentukan langkah hukum.

"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.

"Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (8/5).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00," ucap majelis tinggi.

Simak juga video 'Tok! RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi PT Pelindo II':






(azh/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork