Pelat nomor polisi di mobil Alphard yang ditumpangi pria pemaki Kapolsek Sukaresik Iptu Asep Saepulloh menjadi sorotan. Ternyata, nopol itu melanggar aturan.
Kendati demikian, pihak kepolisian Tasikmalaya memastikan tidak akan memperkarakan insiden seorang penumpang Alphard yang marah dan memaki polisi di simpang empat Panyusuhan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Meski begitu, pihak kepolisian mengungkap ternyata pelat nomor mobil Alphard tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diungkap oleh seorang polisi yang sempat berbincang dengan detikJabar di sekitar kawasan Gentong. Dia mengatakan pihaknya sebenarnya bisa memberikan tindakan tilang kepada mobil tersebut lantaran pelat nomor yang digunakan oleh mobil mewah dengan pajak Rp 21 juta per tahun itu tidak sesuai dengan ketentuan dan bukan pelat nomor resmi yang dikeluarkan pihak berwajib.
"Itu pelat tak sesuai spek," katanya, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (7/5/2022).
Berdasarkan video viral yang beredar, tampak pelat nomor polisi di mobil Alphard tersebut adalah F-771-TOH. Namun, ketika dilihat dengan saksama, ternyata tampak angka 1 pada pelat tersebut digeser mendekati huruf hingga menjadi F-77-1TOH.
Sementara itu, setelah dicegat di Pos Letter U Gentong untuk dimintai klarifikasi, mobil Alphard warna hitam itu dikabarkan sempat diberhentikan juga oleh polisi di wilayah Garut. Oleh polisi di wilayah Garut, dia kembali dimintai klarifikasi atas video viral tersebut.
Simak video 'Heboh Penumpang Alphard Maki Polantas yang Ternyata Seorang Kapolsek':
Lalu, apa kata Kakorlantas Polri soal pelat nomor ini? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Kakorlantas Polri Buka Suara
Korlantas Polri juga buka suara terkait pelat nomor penumpang Alphard tersebut. Pelat nomor mobil Alphard itu dipastikan tidak dikeluarkan oleh polisi.
"Itu bukan buatan polisi, itu salah. Polisi kan pakai jarak," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).
Adapun pelat nomor polisi di mobil Alphard itu adalah F-77-1TOH. Angka '1' digeser mendekati huruf di pelat sebelah kanan, sehingga tak ada jarak antara angka 1 dan huruf T.
Yusri mengatakan mobil Alphard yang ditumpangi pria tersebut sebenarnya bisa ditilang. Dia memodifikasi pelat nomor seperti itu melanggar.
"Bisa (ditilang). Boleh ditilang, harus ditilang, harus. itu melanggar. Saya nggak ngeluarin nomor kayak gitu, kalau di tempat saya (Regident Korlantas) nggak ngeluarin nomor kayak gitu," imbuhnya.
Lantas, apa alasan mobil tersebut tak ditilang? Polda Jabar memiliki penjelasan lain.
"(Tidak ditilang karena) Tidak ada pelanggaran lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp di Bandung, Minggu (8/5/2022).
Ibrahim menjelaskan, tindakan tilang tidak diberikan karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah, petugas tengah fokus mengatur lalu lintas saat arus mudik kemarin.
"Kita fokus untuk pengamanan dan pelayanan mudik dulu," singkatnya.