Korlantas Tegaskan Pelat Nomor Alphard Pemaki Kapolsek Langgar Aturan

Korlantas Tegaskan Pelat Nomor Alphard Pemaki Kapolsek Langgar Aturan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 08 Mei 2022 15:47 WIB
Video viral penumpang Alphard maki polisi.
Penumpang Alphard memaki polisi. (Tangkapan Layar)
Jakarta -

Pelat nomor polisi di mobil Alphard yang ditumpangi pria pemaki Kapolsek Sukaresik Iptu Asep Saepulloh ternyata melanggar aturan. Pelat nomor mobil tersebut tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Polri.

Pelat nomor yang tak sesuai dengan standar ini sudah dipastikan Korlantas Polri. Pelat nomor mobil Alphard itu dipastikan tidak dikeluarkan oleh polisi.

"Itu bukan buatan polisi, itu salah. Polisi kan pakai jarak," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelat nomor polisi di mobil Alphard itu adalah F-77-1TOH. Angka '1' digeser mendekati huruf di pelat sebelah kanan, sehingga tak ada jarak antara angka 1 dan huruf T.

Yusri mengatakan mobil Alphard yang ditumpangi pria tersebut sebenarnya bisa ditilang. Dia memodifikasi pelat nomor seperti itu melanggar.

ADVERTISEMENT

"Bisa (ditilang). Boleh ditilang, harus ditilang, harus. itu melanggar. Saya nggak ngeluarin nomor kayak gitu, kalau di tempat saya (Regident Korlantas) nggak ngeluarin nomor kayak gitu," imbuhnya.

Kepolisian Tasikmalaya juga sudah buka suara terkait pelat nomor tak resmi ini. Apa katanya?

Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video: Heboh Penumpang Alphard Maki Polantas yang Ternyata Seorang Kapolsek

[Gambas:Video 20detik]



Pihak kepolisian Tasikmalaya awalnya memastikan tidak akan memperkarakan insiden seorang penumpang Alphard yang marah dan memaki polisi di simpang empat Panyusuhan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Kendati demikian, pihak kepolisian mengungkap ternyata pelat nomor mobil Alphard tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kepolisian.

Hal tersebut diungkap oleh seorang polisi yang sempat berbincang dengan detikJabar di sekitar kawasan Gentong. Dia mengatakan pihaknya sebenarnya bisa memberikan tindakan tilang kepada mobil tersebut lantaran pelat nomor yang digunakan oleh mobil mewah dengan pajak Rp 21 juta per tahun itu tidak sesuai dengan ketentuan dan bukan pelat nomor resmi yang dikeluarkan pihak berwajib.

"Itu pelat tak sesuai spek," katanya, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (7/5).

Berdasarkan video viral yang beredar, tampak pelat nomor polisi di mobil Alphard tersebut adalah F-771-TOH. Namun, ketika dilihat dengan saksama, ternyata tampak angka 1 pada pelat tersebut digeser mendekati huruf hingga menjadi F-77-1TOH.

Sementara itu, setelah dicegat di Pos Letter U Gentong untuk dimintai klarifikasi, mobil Alphard warna hitam itu dikabarkan sempat diberhentikan juga oleh polisi di wilayah Garut. Oleh polisi di wilayah Garut, dia kembali dimintai klarifikasi atas video viral tersebut.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads