6 Poin tentang Arus Balik 2022: Jadwal One Way hingga soal WFH Sepekan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 07 Mei 2022 17:18 WIB
Foto arus balik pada momen mudik Lebaran 2022. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Momentum arus balik Lebaran 2022 diperkirakan terjadi selama tiga hari, yakni 6-8 Mei 2022. Sejumlah aturan pun diterapkan guna menghindari kemacetan lalu lintas saat masyarakat kembali dari kegiatan mudik.

Berikut ini 6 poin tentang arus balik Lebaran 2022 yang telah dirangkum oleh detikcom pada Sabtu (7/4/2022) ini.

Penerapan one way

Aturan one way saat arus balik mudik Lebaran 2022 berlaku di beberapa lokasi jalan tol. Kebijakan itu akan berlaku dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Berikut jadwal dan lokasi aturan one way arus balik 2022

1. Jumat (6/5/2022):
Mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari Km 414 GT Tol Kalikangkung ke Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu (7/5/2022):
Mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB dari Km 414 GT Tol Kalikangkung ke Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
3. Minggu (8/5/2022):
Mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB dari Km 414 GT Tol Kalikangkung ke Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
4. Senin (9/5/2022):
Mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dari Km 414 GT Tol Kalikangkung ke Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

Polisi menerapkan rekayasa lalin one way arus balik Tol Cikampek. Salah satunya penutupan sejumlah pintu tol. (Agung Pambudhy/detikcom)

Jadwal dan syarat pemudik motor naik kapal gratis

Pemudik motor bisa menggunakan kapal laut secara gratis untuk pulang dari mudik Lebaran, khususnya untuk warga Surabaya dan Semarang. Dilansir dari akun Instagram Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (@ditlala_kemenhub), berikut jadwal lengkapnya.

1. KM Ciremai
- Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya: 9 Mei pukul 17.00 WIB
- Pelabuhan Tanjung Emas Semarang: 10 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.
2. KM Dobonsolo
- Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya: 11 Mei pukul 17.00 WIB
- Pelabuhan Tanjung Emas Semarang: 12 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut

1. Membawa KTP dan KK
2. Wajib sudah vaksinasi dosis lengkap (dua kali vaksin dan satu kali booster)
3. Peserta balik mudik gratis dengan status vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Peserta balik mudik yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
5. Peserta balik mudik gratis yang tidak vaksinasi akibat kondisi khusus/komorbid, wajib membawa:
- Bukti negatif PCR 3x24 jam
- Surat keterangan Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi
6. Peserta balik mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau membawa kartu vaksin lengkap

Selanjutnya, kapan masuk sekolah?:

Simak Video 'Pemudik Apresiasi Sistem One Way di GT Cikatama':






(kny/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork