Persiapan pemindahan Ibu Kota Negara memasuki babak baru. Saat ini Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara resmi terbentuk.
Tim Transisi IKN ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Tim transisi ini beranggotakan sosok profesional hingga dari kementerian terkait.
Pembentukan Tim Transisi IKN ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang didapatkan detikcom pada Kamis (5/5/2022). Kepmensesneg itu diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.
detikcom merangkum terbentuknya Tim Transisi IKN ini. Ada tiga hal menarik yang layak disimak.
Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi IKN) didampingi oleh Tim Penasihat. Tim Penasihat Transisi IKN dipimpin oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Pembentukan Tim Penasihat Transisi IKN tercantum dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang diterima detikcom pada Kamis (5/5/2022). Kepmensesneg itu diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.
"Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi," demikian bunyi Kepmensesneg tersebut.
Tim Penasihat Transisi IKN ini terdiri dari lima orang. Selain Bambang Brodjonegoro yang didapuk sebagai ketua, empat orang lainnya dipercaya menjadi anggota.
Empat anggota Tim Penasihat Transisi IKN itu terdiri dari Dr Alue Dohong, Dr Andrinof Chaniago, Dr Irsan Noor, dan Lydia Silvanna Djaman, SH, LLM.
"Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi," demikian bunyi poin keputusan selanjutnya.
Simak halaman selanjutnya soal tugas Tim Transisi IKN:
(ygs/ygs)