1 PP-4 Perpres Turunan UU IKN Rampung, Atur Pendanaan hingga Tata Ruang

1 PP-4 Perpres Turunan UU IKN Rampung, Atur Pendanaan hingga Tata Ruang

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Mei 2022 13:20 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Prasasti peta Indonesia di IKN (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) telah rampung. Lima aturan turunan UU IKN itu mengatur urusan pendanaan hingga tata ruang.

Dilihat detikcom dari situs Kemensetneg, Rabu (4/5/2022), lima aturan itu ialah PP nomor 17 tahun 2022 serta Perpres nomor 62, 63, 64 dan 65 tahun 2022.

Berikut rangkuman lima aturan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP 17 tahun 2022

PP nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

ADVERTISEMENT

PP tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal. PP tersebut mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan IKN disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Selain itu, ada pula skema pembiayaan kreatif untuk pendanaan IKN.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Ada Rp 30 T untuk IKN, Ini Rincian Prioritas Belanja Negara 2023':

[Gambas:Video 20detik]



Perpres 62 tahun 2022

Perpres nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ini diteken Jokowi pada 18 April 2022. Perpres ini terdiri dari 10 bab dan 35 pasal.

Perpres ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Selain itu, Perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.

Perpres 63 tahun 2022

Perpres nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara ini juga diteken Jokowi pada 18 April 2022. Perpres ini terdiri dari 5 pasal.

Perincian rencana induk IKN ini berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN hingga lembaga lain dalam persiapan hingga pemindahan IKN. Perpres ini menyebut ada lima tahapan dalam persiapan hingga pemindahan IKN.

Tahap pertama dilakukan 2022-2024, tahap kedua 2025-2029, tahap ketiga 2030-2034, tahap keempat 2035-2039 dan tahap kelima 2040-2045.

Perpres 64 tahun 2022

Perpres nomor 64 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 ini terbit pada 18 April 2022. Perpres tersebut terdiri dari 15 bab dan 159 pasal serta 17 lampiran.

Perpres ini mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN. Kawasan strategis IKN sendiri terdiri dari tiga kawasan, yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara KPIKN dan perairan pesisir IKN. Nantinya, tiap kawasan itu terbagi lagi dalam beberapa kriteria.

Perpres 65 tahun 2022

Perpres nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara juga terbit pada 18 April 2022. Perpres ini mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN.

Perpres ini terdiri dari 6 bab dan 24 pasal. Perolehan tanah di IKN sendiri dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads