Resmi Dibentuk, Ini Deretan Tugas Tim Transisi IKN

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Mei 2022 11:31 WIB
Prasasti peta Indonesia di Titik Nol IKN (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Tim Transisi IKN resmi dibentuk dan memiliki susunan anggota. Tim Transisi IKN memiliki sederet tugas. Apa saja?

Deretan tugas Tim Transisi IKN ini dimuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang diperoleh detikcom, Kamis (5/5/2022). Kepmensesneg itu diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.

Dalam poin pertimbangan, Tim Transisi IKN ini dibentuk dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait.

Berikut tugas Tim Transisi IKN:

  1. mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  2. memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  3. memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  4. memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  5. membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain;
  6. mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait;
  7. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
  8. membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
  9. tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi, dapat dibentuk Tim Teknis dan Tim Asistensi Bidang Hukum dan Kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.

Susunan lengkap Tim Transisi IKN dapat disimak di halaman berikutnya

Simak Video 'Ada Rp 30 T untuk IKN, Ini Rincian Prioritas Belanja Negara 2023':






(imk/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork