Sebanyak 1.662 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon menerima remisi pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Di antara ribuan narapidana, ada dua yang merupakan napi korupsi dan satu napi terorisme.
Dua napi korupsi dan satu napi terorisme masing-masing mendapat 1 bulan pengurangan masa tahanan setelah menerima remisi. Meski demikian, ketiganya tak langsung bebas.
"Mereka yang mendapatkan remisi hari ini telah membuktikan mereka mampu menjadi lebih baik. Untuk yang diganjar bebas, saya ucapkan selamat merayakan Hari Raya Lebaran bersama keluarga," ungkap Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya melalui keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).
Total penerima remisi khusus II Idul Fitri, yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi, ada 14 orang. Dari jumlah tersebut, 4 orang diganjar bebas dan 10 orang lainnya masih harus menjalani sisa hukuman karena penambahan subsider.
Sudirman menyebut pemberian remisi Idul Fitri bersifat khusus, dan tidak semua narapidana mendapatkannya. Pemberian hak tersebut sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Mayoritas napi yang mendapatkan remisi adalah narapidana narkotika sebagai penghuni mayoritas di Lapas Cilegon.
"Tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya warga binaan beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri," jelas Sudirman.
Remisi yang diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
WBP yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Saat ini ada 1.923 warga binaan pemasyarakatan di Cilegon. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 1.832 orang. Sisanya berstatus tahanan. Yang berstatus tahanan belum memiliki hak untuk mendapatkan remisi," tuturnya.
(bal/aud)