Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko mengunggah status yang dinilai berbau SARA di akun media sosialnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyebut Budi Santosa akan disidang etik oleh ITK.
"(Sidang etik) oleh perguruan tingginya," ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/5/2022).
Nizam mengatakan sidang etik yang dilakukan ITK kepada Budi Santosa sudah sesuai prosedur yang berlaku. Nantinya, hasil sidang etik itu akan disampaikan kepada Kemendikbud-Ristek.
"Prosedurnya dari perguruan tingginya. Hasil atau rekomendasinya disampaikan ke Kementerian," tuturnya.
Meski demikian, Nizam belum mendapat informasi kapan ITK akan menggelar sidang etik terhadap Budi Santosa mengenai status 'manusia gurun'. Dia sangat menyayangkan apabila betul status itu adalah tulisan yang dibuat Budi Santosa.
"Kami sangat menyayangkan kalau dosen sampai membuat ujaran yang bernuansa SARA di media sosial. Apalagi sebagai seorang reviewer terikat dengan kode etik reviewer. Kalau betul itu tulisan yang bersangkutan, maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan Reviewer Dikti/LPDP," imbuh Nizam.
Rektor ITK Dilaporkan
Untuk diketahui, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andin Hadiyanto. Budi dinilai telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan secara verbal.
Pelapor itu adalah Irvan Noviandana. Dia mengirimkan surat terbuka ke Sri Mulyani dan Andin Hadiyanto. Dia meminta Budi ditindak karena status di Facebooknya dinilai meresahkan.
Irvan mengungkapkan kalimat Budi yang dimaksud mengandung ujaran SARA ketika Budi mewawancarai peserta program Dikti sebagaimana tulisan status Budi. Di status Facebooknya itu, Budi menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Kontroversi Rektor ITK Sindir Manusia Gurun Pengucap 'Barakallah'
(drg/imk)