Apakah naik pesawat harus swab? Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan. Hal tersebut juga berlaku bagi penumpang pesawat di masa mudik dan libur Lebaran tahun ini.
Melansir situs resmi Kemenkes RI, syarat penerbangan berikut berlaku untuk beberapa kategori penumpang pesawat. Berikut informasi selengkapnya.
Apakah Naik Pesawat Harus Swab? Berikut Persyaratannya
Penumpang pesawat yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu menyerahkan hasil swab tes COVID-19 negatif. Aturan ini dibuat menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan.
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
- Penumpang wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang yang telah melakukan vaksinasi lengkap hingga booster tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap harus melakukan tes COVID-19 dan menunjukkan:
- Hasil rapid antigen tes negatif (1x24 jam keberangkatan)
- Hasil tes RT-PCR negatif (3x24 jam keberangkatan) - Penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan penyakit khusus atau komorbid wajib menunjukkan:
- Hasil rapid tes RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam setelah keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19 - Ketentuan yang berlaku untuk anak di bawah 6 tahun adalah:
- Harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining COVID-19.
Panduan Pengisian e-Hac Sebelum Naik Pesawat Terbang
Apakah naik pesawat harus swab? Hal itu tergantung pada kategori penumpang pesawat yang tercantum pada informasi sebelumnya. Selain itu, pengisian e-Hac sebelum perjalanan dengan pesawat terbang dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Cara pengisiannya adalah sebagai berikut.
- Buat akun baru atau log in akun PeduliLindungi
- Klik menu "e-HAC", dan pilih "Buat e-HAC"
- Pilih menu "Domestik" untuk perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. jika nomor penerbangan tidak ditemukan, data penerbangan juga bisa diisi manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dengan maksimal pengisian untuk 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang, dan simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya bila statusnya 'layak untuk terbang'.
- Akan tetapi, jika status penumpang 'tidak layak terbang', validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi
- Pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Protokol Kesehatan di Transportasi Umum
Selain persyaratan di atas, penumpang pesawat juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Berikut ulasannya.
- Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Selain itu, ganti masker secara rutin setiap 4 jam sekali dan buang sampah masker pada tempat yang telah ditentukan.
- Rutin mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Jaga jarak setidaknya 1,5 meter dan hindari keramaian.
- Telepon satu arah atau dua arah atau percakapan tatap muka tidak diizinkan selama perjalanan.
- Jika perjalanan kurang dari 2 jam, penumpang tidak diperbolehkan makan dan minum. Kecuali harus minum obat untuk pengobatan.
Pertanyaan 'Apakah naik pesawat harus swab?' sudah terjawab. Pastikan Anda sudah mengetahui dan memahami syarat penerbangan terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Simak Video: Jelang Lebaran, Jumlah Penumpang Pesawat Meroket