Wahyu Hidayat (34) dihukum 6 tahun penjara karena terbukti mengumpulkan dana dari masyarakat hingga puluhan miliar rupiah untuk mendanai organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) dan biaya latihan militer di Suriah. Modus penggalangan dana lewat kotak amal, infak, pengajian, hingga telemarketing.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (28/4/2022). Dosen sebuah politeknik di Cilacap, Jawa Tengah, itu mulai berkenalan dengan jaringan terorisme pada 2003.
Saat itu Wahyu Hidayat menjadi panitia penggalangan dana melalui tablig akbar 'Air Mata Suriah'. Saat itu kegiatan yang dilaksanakan di Cilacap terkumpul dana Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tahun setelahnya, Wahyu Hidayat direkrut anggota JI, Arman. Mereka bertemu di Masjid Agung Purwokerto. Di masjid itu, sudah menunggu beberapa orang yang akan bergabung.
"Kami punya potensi skill penggalangan dana yang bagus. Gunakanlah untuk perjuangan Islam," kata Arman kepada Wahyu Hidayat.
Setelah pertemuan itu, Wahyu Hidayat terus menjalin komunikasi dengan Atman dan kelompoknya. Kelompok ini juga kerap mengadakan pertemuan membahas penegakan syariat Islam. Tidak lama setelahnya, Wahyu Hidayat mengikrarkan diri masuk menjadi anggota JI.
Dalam perjalanannya, Wahyu Hidayat terus melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan modus infak/donasi. Yaitu dengan cara menitipkan kotak amal, proposal program, pengajian, media sosial, telemarketing, hingga infak donasi.
Sepak terjang Wahyu Hidayat tercium Densus 88 dan ditangkap. Wahyu Hidayat akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis PN Jaktim.
Simak juga 'Polisi Ungkap Jaringan Teroris NII Sumbar Punya Lebih dari Seribu Anggota':