Galang Kotak Amal Miliaran Rupiah untuk Teroris, Dosen Ini Dibui 6 Tahun

Galang Kotak Amal Miliaran Rupiah untuk Teroris, Dosen Ini Dibui 6 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 13:54 WIB
Pengamanan sidang Munarman di PN Jaktim
Ilustrasi PN Jaktim (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Wahyu Hidayat (34) dihukum 6 tahun penjara karena terbukti mengumpulkan dana dari masyarakat hingga puluhan miliar rupiah untuk mendanai organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) dan biaya latihan militer di Suriah. Modus penggalangan dana lewat kotak amal, infak, pengajian, hingga telemarketing.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (28/4/2022). Dosen sebuah politeknik di Cilacap, Jawa Tengah, itu mulai berkenalan dengan jaringan terorisme pada 2003.

Saat itu Wahyu Hidayat menjadi panitia penggalangan dana melalui tablig akbar 'Air Mata Suriah'. Saat itu kegiatan yang dilaksanakan di Cilacap terkumpul dana Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tahun setelahnya, Wahyu Hidayat direkrut anggota JI, Arman. Mereka bertemu di Masjid Agung Purwokerto. Di masjid itu, sudah menunggu beberapa orang yang akan bergabung.

"Kami punya potensi skill penggalangan dana yang bagus. Gunakanlah untuk perjuangan Islam," kata Arman kepada Wahyu Hidayat.

ADVERTISEMENT

Setelah pertemuan itu, Wahyu Hidayat terus menjalin komunikasi dengan Atman dan kelompoknya. Kelompok ini juga kerap mengadakan pertemuan membahas penegakan syariat Islam. Tidak lama setelahnya, Wahyu Hidayat mengikrarkan diri masuk menjadi anggota JI.

Dalam perjalanannya, Wahyu Hidayat terus melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan modus infak/donasi. Yaitu dengan cara menitipkan kotak amal, proposal program, pengajian, media sosial, telemarketing, hingga infak donasi.

Sepak terjang Wahyu Hidayat tercium Densus 88 dan ditangkap. Wahyu Hidayat akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis PN Jaktim.

Simak juga 'Polisi Ungkap Jaringan Teroris NII Sumbar Punya Lebih dari Seribu Anggota':

[Gambas:Video 20detik]



Di persidangan, terbukti kelompok Wahyu Hidayat terbukti mengumpulkan uang/donasi dari masyarakat sebesar:

1. Pada akhir 2017 menerima Rp 5 miliar
2. Pada akhir 2018 menerima Rp 10 miliar
3. Pada akhir 2019 menerima Rp 15 miliar
4. Januari-Agustus 2020 menerima Rp 3 miliar

Dari jumlah uang itu, berikut daftar yang disalurkan ke organisasi teroris JI:

1. Pertengahan tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 300 juta.
2. Periode tahun 2018 sebesar Rp1,3 miliar
3. Pada 2019 sebesar Rp 600 juta

"Bahwa benar Terdakwa selaku sekretaris bersama ketua menyalurkan dana/uang kepada kelompok JI yang dilaporkan dalam rapat koordinasi setiap minggunya. Bantuan yang merupakan bagian dari kelompok JI tersebut digunakan kelompok JI untuk membantu memberangkatkan anggota Jamaah Islamiyah yang berjuang dan melakukan pelatihan militer di Suriah," papar majelis.

PN Jaktim juga menyatakan Jamaah Islamiyah adalah organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2191/Pid.B/2007/PN.JKT.SEL tanggal 28 April 2008 yang menyatakan bahwa JI (Al Jamaah Al Islamiyah) adalah korporasi yang dilarang karena telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan fakta tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersama kelompok Jamaah Islamiyah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pendanaan terorisme," ucap majelis dengan suara bulat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads