Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya pendanaan ke kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Dana yang terkumpul sejak 2014 bernilai lebih dari Rp 124 miliar.
"Total aliran dana yang dikumpulkan oleh beberapa yayasan dan masyarakat mencapai Rp 124 miliar lebih," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Dana tersebut bersumber dari sumbangan masyarakat maupun beberapa perusahaan logistik yang dikumpulkan sejumlah yayasan yang merupakan sayap organisasi JI, salah satunya Syam Organizer. Dari Rp 124 miliar dana yang terkumpul, baru Rp 1,2 miliar yang dialirkan ke JI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian dana tersebut sebagian besar berasal dari pembelian lahan senilai Rp 16,814 miliar. Kemudian, dana lainnya juga didapat dari perusahaan logistik PT SM senilai Rp 370 juta.
Selain itu, ada juga dana dari Syam Organizer senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, Polri telah mengungkapkan bahwa Syam Organizer merupakan yayasan amal kelompok JI yang bergerak dalam penggalangan dana.
Selanjutnya, ada dari perusahaan logistik PT SJA, yang memberikan dana sebesar Rp 67 juta. Kemudian, ditemukan aliran dana yang mengalir dari BM ABA senilai Rp 1,2 miliar.
"Dana Rp 1,2 miliar berdasarkan dua rekening yang berbeda, yaitu FS dan RB," jelas Argo.
Selain dana dari yayasan dan perusahaan logistik, JI juga mendapatkan dana dari BM ABA senilai lebih dari Rp 104 M.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh JI untuk membeli sebidang lahan senilai Rp 16,814 miliar di Pulau Kangean, Jawa Timur. Sebagian lagi digunakan untuk dana operasional.
Laporan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 4.093 laporan terkait aliran dana terkait kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Laporan tersebut diketahui sejak 2016 hingga 2021.
"Jadi sejauh ini PPATK sudah menerima informasi terkait informasi laporan transaksi keuangan ini yang disebut dengan berhubungan dengan kegiatan yang diduga dengan terorisme ini sejumlah 4.093 laporan itu dari 2016 sampai 2021," kata Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Dari ribuan laporan tersebut, kemudian PPATK menyampaikan hasil analisisnya ke Polri dan BIN. Kemudian, sebanyak 207 laporan dari hasil analisis itulah yang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Polri dan BIN.
"Dari hasil itulah kemudian bisa ditelusuri seperti Kadiv Humas sampaikan pendanaannya," kata Ivan.
Sebelumnya, Polri mengungkap adanya pendanaan yayasan amal Syam Organizer ke kelompok JI. Simak di halaman selanjutnya