Polisi masih menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan eks sales dealer resmi Honda MT Haryono, Jakarta Selatan. Sejumlah fakta baru terungkap terkait aksi tipu-tipu M Ruhan ini.
Terbaru, polisi mengungkap modus operandi tersangka M Ruhan. M Ruhan diketahui menjalankan penipuan dengan kedok bengkel cat mobil.
Modus Penipuan Kedok Bengkel Cat Mobil
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan Ruhan diduga berkelompok. Dia diduga menggunakan bengkelnya di Jakarta Utara untuk menipu konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bengkel tersebut lagi didalami karena dipakai pelaku dengan kelompoknya untuk menipu orang atau konsumennya," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Modus yang dilakukan Ruhan adalah menawarkan pengecatan mobil. Alih-alih dicat, mobil yang ditinggal konsumen di bengkelnya malah dibawa kabur.
"Modusnya menawarkan pengecatan mobil lalu mobil ditinggal oleh pemilik untuk dicat. Kemudian Ruhan dkk kabur membawa mobil dan buka bengkel di tempat lain," jelasnya.
Tersangka Dipecat sebagai Sales Dealer Honda
Sementara itu, Public Relation & Digital Manager Honda Prospect Motor (HPM), Julian Karfili, menyampaikan M Ruhan telah dipecat sebagai wiraniaga di dealer Honda sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (dipecat). Semenjak kasus ini diproses secara hukum, yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai karyawan dealer," ujar Julian dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Julian menegaskan saat ini M Ruhan bukan lagi karyawan di dealer Honda MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Saat ini status tersangka adalah bukan wiraniaga di dealer Honda," imbuh Julian.
Baca di halaman selanjutnya, kesepakatan Honda dan konsumen terkait kerugian akibat penipuan M Ruhan.
Lihat juga Video: Yosi Project Pop Juga Terseret Kasus DNA Pro
Honda Ganti Kerugian Konsumen
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, bersyukur pelaku sudah tertangkap. Dia juga menyebut kasus yang dialami konsumen, Yunita sudah diselesaikan.
"Sudah beberapa minggu lalu, sudah ada jalan keluar sesuai dengan keputusan bersama berdasarkan keinginan konsumen," ujar Billy kepada detikcom, Selasa (26/4).
Dikonfirmasi terpisah, Yunita sebagai korban mengatakan, pihak Honda sudah mengganti rugi uang yang telah dikeluarkan Yunita. Dia juga berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Tanggal 8 April sudah dibayarkan (ganti kerugian oleh pihak Honda) di hadapan Polres Jaksel saya tanda tangan surat kesepakatan. Sebagai bentuk itikad baik Honda, mereka ganti rugi," ujar Yunita.
Dalam kasus ini, Yunita mentransfer DP sebesar Rp 47 juta ke rekening pribadi. Dia juga melakukan pelunasan sebesar Rp 134 juta ke rekening resmi dealer Honda. Menurut Yunita, kesemua uang yang ditransfer itu sudah dikembalikan.