Polisi telah menangkap M Ruhan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen Honda MT Haryono, Jakarta Selatan. Saat ini status Ruhan sudah dipecat dari tempatnya bekerja di dealer resmi Honda MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Saat ini status tersangka adalah bukan wiraniaga di dealer Honda," kata Public Relation & Digital Manager Honda Prospect Motor (HPM), Julian Karfili, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/4/2022).
Julian mengatakan Ruhan diberhentikan sebagai wiraniaga di Honda MT Haryono sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ruhan sendiri diketahui sempat menjadi buron polisi.
"Iya (dipecat). Semenjak kasus ini diproses secara hukum, yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai karyawan dealer," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait kerugian konsumen sebesar Rp 45 juta, Julian mengatakan, pihak dealer sudah melakukan kesepakatan dengan korban atas nama Yunita.
"Mengenai hal tersebut, dealer sudah ada kesepakatan dengan konsumen," imbuh Julian.
Sebelumnya, buron kasus penipuan terhadap konsumen Honda MT Haryono Jaktim, M Ruhan, ditangkap polisi. M Ruhan diketahui menilap duit konsumennya itu untuk membangun sebuah bengkel.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. M Ruhan sendiri ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Ya benar untuk usaha bengkel," ujar Ridwan saat dimintai konfirmasi, Senin (25/4).
Ridwan mengatakan usahanya itu berada di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Belum dijelaskan total uang yang digunakan untuk membuka usaha bengkel tersebut.
"(Lokasi usaha di) Pademangan, Jakarta Utara," ucap Ridwan.
Lihat juga Video: Yosi Project Pop Juga Terseret Kasus DNA Pro