Hakim laki-laki di sebuah pengadilan negeri di Sumatera Selatan berinisial BPT tak dipecat meski terbukti memvideokan hakim perempuan mandi yang juga rekan satu kantor. Anggota DPR RI Fraksi Partai PKB Luluk Nur Hamidah miris terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Saya sangat merasa miris karena institusi yang harusnya menjadi pilar ketiga negara kita yaitu yudikatif, ya, tidak dapat menegakkan keadilan di lingkungan internal dan juga tidak tergugah untuk bisa memberi keputusan yang memberikan rasa keadilan pada korban," kata Luluk saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Luluk menyayangkan putusan MA tak memenuhi rasa keadilan korban yang berada di lingkup sama. Dia menilai semestinya MA memecat atau memutasikan BPT agar tak lagi berada di lingkup kerja korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika MA gagal memberikan sanksi atau kemudian memberikan rasa keadilan bagi korban yang kebetulan mengabdi di lingkup yang sama, bagaimana kemudian dengan para pencari keadilan yang ada di luar, gitu," ujarnya.
"Sebenarnya kan kalau misalnya cukup sensitif kan, apakah itu dikasih sanksi berupa non-job atau dipindahkan, sehingga tidak memungkinkan korban dan pelaku itu akan terus bisa ketemu di tempat yang sama," lanjutnya.
Luluk kemudian bicara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum lama ini disahkan di DPR. Dia mendorong institusi penegak hukum termasuk MA memiliki kesiapan dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.
"Terlebih dengan semangat pascapengesahan Undang-Undang TPKS, maka institusi penegak hukum harus memiliki kesiapan menerjemahkan ke dalam praktik yang menjunjung tinggi integritas dan sense of urgency yang peka pada rasa keadilan korban," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Luluk menilai sikap MA yang menunjukkan sensitivitas pada isu kekerasan seksual juga akan menjamin bahwa UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik.
"Sikap ini juga jadi pedoman bagi semua untuk menjamin bahwa UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik," kata Luluk.
Hanya Dikenai Sanksi Disiplin
Diberitakan sebelumnya, MA memutus BPT dikenai sanksi disiplin. Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.
Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim. Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.
Di sisi lain, korban istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri di kabupaten lainnya.
Atas informasi di atas, ketua pengadilan negeri, RT tempat pelaku dan korban berdinas, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.