Eva menilai putusan tersebut tak mencerminkan moralitas dan integritas tinggi. Terlebih, dia mengungkit semangat memerangi kekerasan seksual tengah bergulir di DPR dan pemerintah setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lama ini.
"Terkait perkara ini, saya menyayangkan perbuatan hakim tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan moralitas dan integritas yang tinggi. Terlebih ini dilakukan oleh seorang hakim, yang notabene merupakan wakil Tuhan di muka bumi," kata Eva kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
"Penilaian yang sama juga berlaku pada putusan MA. Sebab, putusan tersebut lahir di tengah pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama dalam memerangi kekerasan seksual, terutama pasca-sahnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.
Eva menilai BPT patut diganjar sanksi mutasi hingga pemecatan akibat perbuatannya. Dia menambahkan perbuatan BPT tak hanya terkait perilaku etik, melainkan masuk dalam ranah pidana.
"Selain patut mendapat sanksi lebih tegas berupa mutasi dan pemecatan, tindakan hakim tersebut dalam kacamata hukum juga masuk pada ranah pidana, bukan hanya perilaku secara etik semata," kata legislator dapil Jawa Tengah itu.
BPT dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di mana tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah)," imbuhnya.
Eva juga menyoroti dampak psikologis bagi korban yang harus berada di ruang lingkup kerja yang sama dengan BPT. "Seyogianya dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus, MA memutasi hakim cabul tersebut, untuk tidak berdinas di satu kantor yang sama. Mengingat perkara ini menimbulkan pengalaman traumatis yang dialami oleh korban," ujarnya.
Hanya Disanksi Disiplin
Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan BPT disanksi disiplin. Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim, yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.
Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.
Lihat juga video 'Sekuriti yang Rekam Mahasiswi Mandi di Makassar Sudah 3 kali Beraksi':
(fca/gbr)