HNW Minta Info Kasus Migor Buat Danai Isu Tunda Pemilu Diusut

ADVERTISEMENT

HNW Minta Info Kasus Migor Buat Danai Isu Tunda Pemilu Diusut

Angga Laraspati - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 17:49 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengomentari salah satu pernyataan politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang mengaku memperoleh informasi dugaan korupsi minyak goreng yang berkaitan dengan wacana penundaan pemilu. HNW pun menyatakan MPR tak pernah luput dari tugasnya mengawal konstitusi.

Sebelumnya, Masinton mengaku memperoleh informasi dugaan korupsi terkait minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar merupakan bentuk sponsorship untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Sekaligus memperpanjang masa jabatan, bahkan konon juga untuk membayari MPR.

"Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusahaan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Bila informasi itu benar, kata HNW maka tindakan tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius. Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR.

Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

"Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden," ungkap HNW.

Menurut HNW, wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan Presiden, hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945 via MPR. Oleh karenanya, ia mengatakan selaku pimpinan MPR akan terus komitmen tegak lurus menaati Konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pemilu setiap lima tahun.

Ia juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amandemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Apalagi sikap Pemerintah dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Mendagri semakin jelas, dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu, bahwa tidak ada perubahan terhadap agenda Pemilu serentak pada 14/2/2024," tuturnya.

Seluruh lembaga survei kata HNW sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama bahwa mayoritas Responden termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.

Bahkan Jokowi akhirnya menegaskan bahwa tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden, dan mengingatkan menterinya berhenti mewacanakan penundaan atau perpanjangan masa jabatan Presiden.

Presiden juga meminta para menteri fokus bersama KPU mempersiapkan tahapan menuju pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024. Tetapi, di tengah peta sosial dan politik, yang sangat jelas, sangat disayangkan, ada saja oligarki dan pengekornya yang menjual isu perpanjangan masa jabatan Presiden. Bahkan kabarnya untuk itu akan membayari MPR.

"Ini adalah jenis kejahatan serius yang akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap Konstitusi serta Lembaga-Lembaga Negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI. Karenanya Kejagung perlu segera mengusut tuntas dan menghukum keras mereka yang melanggar hukum dan berbuat jahat terhadap Konstitusi. Mereka juga menyebar niat dan aksi kotor akan membayari MPR, suatu hal yang pasti akan ditolak oleh MPR," imbuh HNW.

HNW juga menegaskan MPR mewaspadai dan menolak masuknya kepentingan oligarki dengan berbagai daya dan upaya untuk melanggengkan kepentingan oligarkis mereka dengan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi dengan menunggangi isu amandemen UUD NRI 1945.

(ega/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT