Laporan Guntur Romli kepada dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Karna Wijaya, soal dugaan pengancaman tengah bergulir. Guntur Romli rupanya telah diperiksa sebagai pelapor.
"Sudah diperiksa pelapor dan saksi," kata pengacara Guntur Romli, Fahmi Aulia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Pemeriksaan Guntur Romli sebagai pelapor telah dilakukan pekan lalu. Penyidik, kata, Fahmi, kini tengah menjadwalkan rencana pemanggilan kepada Karna Wijaya selaku terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabar terakhir, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli kemudian setelah ahli pihak dosen sebagai terlapor dipanggil," katanya.
Fahmi mengatakan hingga kini belum ada upaya mediasi atau permintaan maaf dari Karna Wijaya. Karna Wijaya diketahui baru menyampaikan permintaan maaf lewat media kepada Ade Armando terkait unggahannya di media sosial.
Dia menambahkan, meskipun nantinya terlapor menyampaikan permohonan maaf, Fahmi mengaku kliennya bakal tetap ingin melanjutkan kasus itu hingga ranah pengadilan.
"Terlepas ada maaf atau tidak intinya postingan-postingan pak dosen sudah sangat mengganggu. Ada Mas Guntur dipampang, istrinya, kemudian foto Mas Ade itu disilang mukanya," jelas Fahmi.
"Jadi kan foto yang di situ merasa dirinya target berikutnya. Ini terlepas ada maaf atau tidak, komitmen dari Mas Guntur agar terus berjalan kasus ini sampai ada putusan pengadilan," tambahnya.
Dosen UGM, Prof Karna Wijaya, diketahui telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman lewat media sosial.
"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4).
Guntur Romli, yang juga politikus PSI, mengatakan ada sejumlah foto orang-orang yang dimuat dalam unggahan terlapor. Foto itu memuat wajah dari Guntur Romli, Deni Siregar, hingga Ade Armando.
Bahkan, dalam gambar Ade Armando, terpampang tanda silang di wajah dosen Universitas Indonesia tersebut. Guntur Romli menilai hal itu sebagai bentuk hasutan dan pengancaman baginya.
Laporan Guntur Romli terhadap Prof Karna Wijaya ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28, dan 29 UU ITE.